Perkumpulan Akrab

Senin, 25 Januari 2010

Abrasi di Pantai Batang

7,5 Km Pantai Batang Rusak akibat Abrasi

Suara Merdeka 25 januari 2010

BATANG - Sepanjang 7,5 km pantai di delapan desa di Batang rusak akibat pengikisan air laut (abrasi). Luas dan volume hutan pantai di pesisir Batang harus ditambah untuk menangkalnya.

Dari panjang pantai sejauh 38,75 km, kerusakan pantai mencapai 19,35%. Kerusakan pantai terpanjang terdapat di Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang sepanjang 1,5 km. Termasuk di dalamnya Pantai Sigandu.

Sekitar 1 km Pantai Sigandu terkena abrasi yang merusak tanaman peneduh dan pantai lainnya. Padahal, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan kota atau pantai melalui Keputusan Bupati Batang Nomor 522/279.A/2005 tentang Hutan Kota Kabupaten Batang.

Jika tidak segera ditangani, abrasi akan mengancam hutan pantai di pantai tersebut. Hutan itu lambat laun akan berkurang karena tergerus air laut.

Kepala BLH Agus Riyadi menjelaskan, upaya penanganan abrasi pantai dilakukan melalui metode sipil teknis ataupun vegetatif. ìVegetatif yaitu dengan menanam beberapa jenis tumbuhan pantai seperti cemara laut, ketapang, nyamplung, dan pandan laut,î jelasnya, akhir pekan lalu.
Terus Ditambah Sementara sipil teknis dengan pembuatan kluwung beton. Inilah yang telah diterapkan di Pantai Sigandu untuk menangkal abrasi di sana. Awalnya, BLH hanya membangun 44 kluwung beton yang di dalamnya ditanami mangrove. Kluwung tersebut akan terus ditambah.

Luasan hutan pantai memang harus ditambah untuk menangkal gerusan ombak. Data inventarisasi potensi daerah pesisir dan pantai BLH Kabupaten Batang menunjukkan, luasan hutan pantai (dalam hal ini hutan mangrove) paling kecil yaitu hanya dua hektare.

Sementara itu, pemanfaatan daerah pesisir dan pantai lainnya relatif lebih luas, misalnya kawasan industri (3 ha), pelabuhan (2,50 ha), tambak (34,25 ha), pantai wisata (14 ha), permukiman (20 ha), terumbu karang (25 ha), dan tegalan atau pertanian (333,50 ha). ìKami terus mengupayakan sumber dana untuk menangani hal tersebut,î tegas Agus. (K30-70)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar